Pembubaran Pengajian Ustadz Felix, Apakah Pengajian Harus Ijin Polisi? Berikut Penjelasannya. ada-ada saja si pak pol nya

Pembubaran Pengajian Ustadz Felix, Apakah Pengajian Harus Ijin Polisi? Berikut Penjelasannya

Saat ini ramai pemberitaan pembubaran pengajian ustadz Felix Siauw oleh polisi atas tekanan oknum ormas tertentu, membuat tim kami dari dakwahmedia tertarik untuk melakukan penelusuran secara hukum.


Apakah kegiatan yang semisal diadakan ustadz Felix Siauw harus meminta izin kepada pihak kepolisian atau tidak.

Berdasarkan penelusuran kami pada website tribratanewskendal.com dapat kita jumpai bahwa ada beberapa bentuk kegiatan yang tidak harus izin polisi, diantaranya adalah Pertemuan keagamaan berupa pengajian, kebaktian, sembahyang bersama, majlis taklim, tabliq dan kegiatan lain yang sejenis.


Berikut isi rincian selengkapnya kegiatan-kegiatan yang tidak memerlukan izin:

Kegiatan yang tidak memerlukan Surat Ijin dari Polri.
Bentuk kegiatan
Bentuk kegiatan yang tidak memerlukan Surat Ijin Keramaian Umum dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan dari Polri antara lain:

  1. Pesta berupa pesta ulang tahun, pertunangan, pernikahan, khitanan, syukuran, arisan dan kegiatan lain yang sejenis.
  2. Peringatan hari besar nasional berupa upacara, kenduri, pentas seni, panjat pinang dan kegiatan lain yang sejenis.
  3. Pertemuan Politik berupa rapat, sarasehan, musyawarah, diskusi dan kegiatan lain yang sejenis.
  4. Pertemuan pengurus rapat, sarasehan, musyawarah, diskusi dan kegiatan lain yang sejenis.
  1. Pertemuan sosial berupa gotong royong, kerja bhakti, pesta adat, arisan, olah raga, musyawarah lingkungan, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis.
  2. Pertemuan budaya berupa ,tarian, drama, pembacaan puisi, opera, pantomime, kesenian daerah dan kegiatan lain yang sejenis.
  3. Pertemuan keagamaan berupa pengajian, kebaktian, sembahyang bersama, majlistaklim, tabliq dan kegiatan lain yang sejenis.
  4. Pertemuan keilmuan berupa kegiatan belajar mengajar, ceramah, seminar, symposium, loka karya, diskusi panel, kongres keilmuan dan kegiatan lain yang sejenis.
  5. Pertemuan kedinasan berupa rapat, siding, lokakarya, kunjungan kerja dan kegiatan lain yang sejenis.

Ketentuan khusus.
Apabila kegiatan dimaksud diselenggarakan secara terbuka, ditempat terbuka dan dapat berpotensi mengganggu ketertiban umum atau kelancaran lalulintas umum, maka penyelenggaraan kegiatan harus memberitahukan kegiatan dimaksud kepada Polri.

Read more: http://www.tribunislam.com/2017/04/pembubaran-pengajian-ustadz-felix-apakah-pengajian-harus-ijin-polisi-berikut-penjelasannya.html#ixzz4fnN24ptO 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KISAH TENTARA GAM KEBAL SENJATA DAN PELURU DI TEMBAK MALAH TERTAWA...

HEBATNYA 5 PASUKAN ELITE TNI

ANEH TAPI NYATA ILMU KKEBALAN pasukan gerakan aceh merdeka DI TEMBAKI BAHKAN DI TEMBAK ROKET TAK APA-APA...